Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Jan 2025 20:34 WIB ·

Terekam CCTV, Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Nguling


 Terekam CCTV, Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Nguling Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com –  Tim Resmob Soeropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Timsus Rayon Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (38). Kasus ini terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Makmur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. (01/01/25).

Peristiwa yang sempat viral pada salah satu media sosial terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Terekam CCTV, Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Nguling

Polres Pasuruan Kota

Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Mio biru miliknya untuk menuju Masjid Baitul Makmur.

Memanfaatkan situasi masjid yang sepi. Tersangka terlihat dalam CCTV memasukkan kotak amal ke dalam karung putih yang sudah pelaku siapkan sebelumnya, lalu melarikan diri.

Dari hasil investigasi terungungkap bahwa Sugito telah terlibat dalam tiga kasus serupa:
1. Pencurian kotak amal di Mushola Asabri, Probolinggo (12 Desember 2024).
2. Pencurian kotak amal di Mushola Nguling, Pasuruan (26 Desember 2024).
3. Percobaan pencurian kotak amal di Masjid Lekok, Pasuruan (30 Desember 2024), yang akhirnya gagal dan berujung pada penangkapan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Uang tunai Rp 154.000,-.
– Micro SD 64 GB.
– Peralatan berupa obeng, tatah, dan karung putih.
– Jaket loreng, tas selempang abu-abu, serta handphone Oppo A16 milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ptu Choirul Mustofa, S.H., M.H. Menyatakan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk pengelola masjid dan warga setempat, serta menyita barang bukti yang relevan.

Baca Juga : Apel Gabungan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025 Polres Pasuruan Kota

Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan sedang berlangsung.

Kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. Mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini.

Himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Khususnya terhadap aset-aset tempat ibadah.

“Kami akan terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat. Khususnya pengelola tempat ibadah, meningkatkan pengamanan, termasuk pemasangan CCTV.

“Pemanfaatan teknologi seperti CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dan sejalan juga dengan program 10.000 CCTV yang kami canangkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” Imbau Kapolres Pasuruan Kota.

Dengan terungkapnya kasus ini. Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam menjaga fasilitas ibadah di wilayahnya.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

14 Januari 2025 - 14:07 WIB

KPK Tipikor

Pasien DBD Meningkat, Ruang Anak Di Beberapa Rumah Sakit Lampura Penuh

14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pasien DBD

Polemik Petani Singkong, Pansus DPRD Segera Turun Lapangan

14 Januari 2025 - 06:52 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

14 Januari 2025 - 06:42 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah

Akibat Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Empat Orang Pelajar Terhadap Siswa SMP Di Kebumen Berakibat Trauma Berkepanjangan

12 Januari 2025 - 19:23 WIB

PW FRN Counter Polri Resmi Laporkan SPBU PT KSO 14-283-6109 Dan SPBU 14-284-655 Simpang Pulai Ke Pihak Pertamina Pekanbaru.

12 Januari 2025 - 12:54 WIB

FRN Counter Polri
Trending di Sidik News