Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menangkap tangan empat orang yang diduga bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di Dusun Kradon Lor Desa Rejoso Kidul, kecamatan Rejoso, kabupaten Pasuruan. Selasa (26/11/2024) malam.
Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 289 amplop berisi uang pecahan Rp 20.000,– , total jumlahnya Rp 5,78 juta.
Tim Gakkumdu Kabupaten Pasuruan OTT Pelaku Money Politik di Desa Rejoso Kidul
Awalnya, anggota Bawaslu Kabupaten bersama Gakkumdu mendapat informasi akan terjadi serangan fajar di wilayah tersebut.
Setelah menindaklanjuti, petugas berhasil menangkap pelaku dengan dugaan tersebut dan menyita uang yang rencananya akan ia bagikan ke masyarakat.
Dari operasi telah mengamankan empat orang.
Adanya dugaan dari timses saat menata uang di rumah pak Aqil. Salah satu timses wilayah Rejoso Kidul.
Dari rumah Aqil, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota menemukan amplop sebanyak 289 dari 1,647 amplop dan di dalam amplop berisi uang pecahan Rp20.000,- .
Total jumlah uangnya kurang lebih sebanyak Rp 5.780.000,- dalam semua amplop. Rencananya akan ia berikan kepada warga sekitar. Agar mencoblos Paslon no. urut 01.
Pria bernama Aqil yang juga Timses No Urut 01. Warga Desa Rejoso Kidul, itu telah warga amankan.
Karena adanya dugaan akan menyebarkan uang ‘serangan fajar’. Kepada warga sekitar untuk mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01.
Kemudian, Arie Yunianto selaku Ketua Bawaslu Pasuruan mengungkapkan,
“Bahwa saya dapat telfon dari pawascam Rejoso adanya Money Politik oleh tim sukses paslon 01. Mendapat informasi tersebut saya langsung bergegas menuju lokasi Panwascam rejoso.
Baca Juga : Gelar Do’a Bersama, KPU Kabupaten Pasuruan Harapkan Pilkada Lancar dan Bahagia.
Oleh karena itu, saat mengkonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto membenarkan,
“Jika pihaknya sedang menangani kasus money politik yang dilakukan oleh timses paslon 01 di Kecamatan Rejoso dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan”. jelasnya
Dengan demikian, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pasuruan telah mendalami kasus tersebut..
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya