Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Dalam rangka keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pemasangan rambu larangan. Kamis (16/1/2025)
Unit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Laksanakan Pemasangan Rambu Lalu Lintas
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pasuruan Kota Aipda Setyo Budi SH., menyampaikan pemasangan rambu larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (kamseltibcarlantas). Serta mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan pada beberapa titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kota Pasuruan.
“Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penambahan dan pemasangan rambu larangan di antaranya pemasangan rambu larangan Truk dan Bus masuk di simpang 4 jalan Niaga, rambu larangan ini dipasang di Simpang 4 jalan Niaga menuju arah selatan ke Alun-Alun Kota Pasuruan. Pemasangan ini bertujuan membatasi akses kendaraan berat seperti truk dan bus agar tidak memasuki kawasan pusat kota yang padat, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.” ucap Aipda Setyo Budi.
Pemasangan rambu larangan Truk masuk di Simpang 3 Airlangga (Simpang PDAM). Rambu ini terpasang pada Simpang 3 Airlangga atau lebih dikenal dengan Simpang PDAM menuju arah selatan ke Jalan Panglima Sudirman.
Dengan pemasangan rambu ini. Harapannya truk-truk besar tidak melintasi jalur tersebut yang sering kendaraan pribadi dan angkutan umum lalui.
Sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan.
“Dan pemasangan rambu larangan putar balik di Simpang 4 Kebonagung rambu larangan putar balik dipasang di Simpang 4 Kebonagung dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Sudirman. Pemasangan ini bertujuan mencegah pengendara melakukan putar balik di lokasi yang rawan kecelakaan, sekaligus memperlancar arus lalu lintas di jalur utama tersebut.” ujar Kanit Kamsel.
Kemudian, AKP Yulian Putra Prasviawan S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas di Kota Pasuruan.
“Kami berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu larangan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan Bersama.” imbuh AKP Yulian.
“Selain itu, sinergi antara Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan rambu-rambu baru ini agar dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.” pungkas Kasat Lantas.
Oleh karena itu, dengan adanya langkah preventif ini, harapannya Kota Pasuruan dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat juga mendapat himbauan untuk selalu waspada, mematuhi rambu lalu lintas. Serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya