Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Puluhan warga kelurahan Trajeng berbondong-bondong mendatangi kantor kecamatan Panggungrejo, dengan membawa keranda kematian. Senin (21/10/2024)
Kejadian itu buntut dari ketidak pastian informasi yang warga peroleh dari Kelurahan.
Awalnya warga meminta ijin untuk mendirikan tempat keranda kematian yang berada samping kantor kecamatan. Yang mana tanah tersebut tanah aset pemda kota Pasuruan.
Berawal warga ingin mendirikan tempat keranda. Karena tempat yang lama sudah tidak boleh dipergunakan.
Alasannya yang punya lahannya mau memakai tempat tersebut. Otomatis harus memindahkan keranda tersebut ke tempat lain.
Warga Kelurahan Trajeng Ngluruk Ke Kantor Kecamatan Meminta Kejelasan Ijin Tanah Aset
Akhirnya warga mengajukan ijin mendirikan bangunan. Guna menyimpan keranda tersebut di tanah milik aset yang tidak terpakai, Lokasi tanah tersebut berada disamping pagar kantor kecamatan Panggungrejo
Warga sudah lama mengajukan ijin ke kelurahan Trajeng puncaknya tadi pagi. Sehabis menghantarkan salah satu warganya yang meninggal dunia.
Warga langsung menuju ke kantor Kecamatan dengan membawa keranda kematian.
Dari keterangan salah satu warga yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan,
“Kami warga meminta ijin mendirikan bangunan, hanya buat menaruh keranda kematian saja kok, masa buat kepentingan warga sekitar tidak diperbolehkan..??.” ujarnya
Baca Juga : Polres Kabupaten Demak Gelar Apel Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi
Pada lokasi perwakilan , dari warga diterima langsung oleh Camat Panggungrejo. Dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dari polsek Gadingrejo, Babinsa, Lurah Trajeng . Serta perangkat Kecamatan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut Hermanto selaku Camat Panggungrejo mengatakan,
“Memang Lurah Trajeng pernah memberitahukan, bahwasanya warganya mengajukan ijin mendirikan tempat untuk menaruh keranda kematian. Akhirnya saya perintahkan datang ke aset karena tanah tersebut milik aset.”
Selanjutnya Lurah Trajeng laporan ke saya,
“Untuk ijin tersebut disuruh ke Pjs Walikota atau Sekretaris Daerah (sekda)”, ujarnya
Mendengar laporan seperti itu saya langsung konfirmasi ke aset dari ternyata beda,
” Tanah tersebut sudah warga serahkan ke Kecamatan”. Artinya kecamatan punya kewenangan memberikan ijin.
Setelah pertemuan kepada Camat dengan jajarannya dengan menemui warga yang sudah menunggu.
Hermanto, menjelaskan,
“Bahwa warga bisa mendirikan tempat untuk penyimpanan keranda kematian, yang nantinya saya buatkan surat yang didalamnya tertulis warga bisa mempergunakan lahan tersebut dengan catatan apabila pemerintah daerah sewaktu-waktu membutuhkan warga siap membongkar (memindahkan)”. jelasnya masing-masing
Mendengar penjelasan Camat tersebut sontak warga bersorak senang, dan mengucapkan terimakasih.
Ia juga menambahkan,
“Warga bisa kembali ke rumah masing-masing dan langsung bisa mendirikan tempat penyimpanan kerandanya.” pungkasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya