Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Pelantikan anggota DPRD kota Pasuruan sungguh miris. Melarang wartawan meliput serta tidak melarang masuk dalam gedung acara pelantikan 30 Anggota DPRD kota Pasuruan pada hari Jum’at (26/8/2024) kemarin.
Saat Awak media yang mencoba bertanya salah satu panitia penyelenggara pelantikan anggota DPRD tentang acara pelantikan. Terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput, seorang panitia keamanan mengatakan,
“Undangan terbatas jadi tidak bisa masuk, undangan hanya untuk wartawan yang punya undangan,” ujar panitia penyelenggara pelantikan DPRD kota Pasuruan yang terkesan meremehkan wartawan.
Miris, Wartawan Dilarang Masuk Ke Gedung Untuk Liput Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan
Sementara dalam momen penting dalam daerah sudah seharusnya kegiatan tersebut untuk terpublikasikan.
Sehingga acara prosesi pelantikan Anggota DPRD bisa banyak yang mengetahui. Masyarakat juga ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi saat pelantikan. Bukan berita yang direkayasa.
Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput. Kenapa hak kami terhalangi sebagai Wartawan.
Namun oleh panitia penyelenggara tidak menggubris hal ini. Dari awak media bahwa sepertinya ada dugaan pilih kasih kepada salah satu Organisasi Wartawan yang masuk dalam undangan.
Padahal salah salah satu panitia mengatakan, demi menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi, makanya undangan terbatas. Disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk meliput secara langsung.
Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tidak sehat. Antara pihak Sekretariat DPRD kota Pasuruan, dengan salah satu organisasi Wartawan yang ikut terlibat hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRD kota Pasuruan tersebut. Sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama Wartawan.
Baca Juga : Adanya Dugaan Pasien Dimintai Bayaran saat Berobat Di Puskesmas Pangkalan Kuras 1, Ini Kata Kadiskes Asril
Sayangkan hal ini terjadi, terlebih terjadi dalam gedung Wakil Rakyat. Staf Sekretariat DPRD khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja Jurnalistik. Bukannya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi Wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.
Dalam hal ini bagi siapapun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak Wartawan dalam melaksanakan peliputan , terkena sanksi pidana seperti UU no.40 tahun 1999 tentang.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.-
Adapun fungsi kami sebagai jurnalistik yakni mendapat kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan. Serta menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan Pers adalah hal yang sangat penting. Serta pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.
M. Ichwan
Kabiro Pasuruan Raya